Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berencana memeriksa AD alias Audrey Davis, putri David Naif sebagai saksi atas kasus penyebaran video vulgar. Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa, 6 Agustus 2024 mendatang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Simanjuntak mengatakan, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Audrey David. Dia diminta hadir sebagai saksi di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi pada hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 5 gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya)," singkat dia saat dikonfirmasi, Sabtu (3/8/2024).
Advertisement
Sebelumnya, polisi meringkus dua orang penyebar video vulgar mirip AD alias Audrey, putri dari salah satu vokalis band ternama.
Penangkapan dilakukan usai Unit 5 Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa mereka berdua yaitu MRS, warga Pasuruan, Jawa Timur dan JE warga Padang, Sumatera Barat sebagai saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan juga diperkuat dengan jejak digital pada telepon genggam mereka maka diputuskan status naik dari saksi menjadi tersangka.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara aquo, ke-2 orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (31/7/2024) malam.
Ade mengatakan, tersangka MRS perannya adalah admin serta yang mengoperasikan Channel telegram @AUDREY DAVIS VIRAL. Kepada Polisi, mengaku menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi sejak September 2023.
"Pada barang bukti handphone milik tersangka ditemukan adanya beberapa konten file gambar dan video asusila dan/atau pornografi, yang salah satunya adalah video bermuatan asusila/pornografi yang diduga mirip anak musisi," ujar dia.
Penyebaran Konten Pornografi
Sementara itu, tersangka J E perannya adalah admin serta mengoperasikan akun Twitter atau X atas nama @HwanDongZhow. Pengakuannya, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi sejak tanggal 21 Juli 2024.
"Tidak memperjual belikan, namun mentransmisikan-mendistribusikan dan menyebarluaskan. Pada barang bukti Handphone milik tersangka ditemukan adanya konten file gambar dan video asusila dan/atau pornografi yang diduga mirip anak musisi," ucap dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Advertisement
Dua Laporan Polisi
Tercatat ada dua laporan polisi yang diterima oleh Polda Metro Jaya terkait video vulgar mirip AD alias Audrey, putri dari salah satu vokalis band ternama.
Laporan polisi tercatat dengan nomor : LP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 12 Juli 2024. Dalam laporannya, pelapor mengaku menemukan link telegram yang bermuatan konten pornografi.
Laporan polisi lain tercatat dengan nomor : LP/B/4343/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 29 Juli 2024.
Dalam laporan itu, dijelaskan petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan Patroli Siber di Media sosial pada 29 Juli 2024. Ketika itu, ditemukan adanya akun Twitter atau X atas nama @HwanDongZhowakun yang menyebarkan konten pornografi diduga mirip Anak musisi.